Media
Mohammed Ahmed
Email: Contact@alsonworld.com
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial (HRSD) Saudi telah mengumumkan pembaruan aturan dan prosedur terkait ketidakhadiran karyawan dari pekerjaan di perusahaan sektor swasta. Pembaruan terkini ini mencakup pembatalan pelaporan ketidakhadiran ekspatriat di tempat kerja; menggantikannya dengan mekanisme yang disempurnakan yang bertujuan untuk melestarikan hak-hak pekerja dan pengusaha dan meningkatkan daya tarik pasar tenaga kerja Saudi.
Pembaruan aturan ini memungkinkan pemberi kerja untuk mengajukan permintaan agar dapat memutuskan hubungan kontrak dengan ekspatriat karena ketidakhadiran yang tidak dilaporkan, di mana data pekerja akan secara otomatis dihapus dari catatan perusahaan dan statusnya akan diubah menjadi "dihentikan dari pekerjaan". Dalam hal ini, pemberi kerja tidak akan bertanggung jawab terhadap pekerja, dan pekerja dapat pindah ke pemberi kerja lainnya, atau mengeluarkan izin keluar terakhir dari Kerajaan dalam (60) hari. Jika tidak ada tindakan yang diambil setelah (60) hari, status pekerja tersebut akan berubah menjadi "Absen dari Pekerjaan" di Kementerian - dan semua sistema atau catatan terkait.
HRSD telah melakukan klarifikasi bahwa pekerja ekspatriat dengan laporan ketidakhadiran saat ini, sebelum pengumuman, masih dapat dipindahkan ke pemberi kerja baru asalkan status mereka "absen dari pekerjaan"; dan biaya izin kerja yang terlambat pada arsip pekerja akan secara otomatis ditransfer ke pemberi kerja baru atas persetujuan mereka. HRSD juga menekankan bahwa transfer harus diselesaikan dalam waktu (15) hari sejak tanggal persetujuan Kementerian, jika tidak, statusnya akan tetap "tidak masuk kerja”.
Pembaruan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan HRSD untuk memastikan perlindungan yang setara atas hak pekerja dan pengusaha, dan perluasan dari berbagai upayanya untuk meningkatkan pasar tenaga kerja Saudi. Ini juga mencakup inisiatif lainnya seperti program perlindungan upah, Inisiatif Pembaruan Tenaga Kerja (LRI), dan penyelesaian perselisihan perburuhan secara damai.
Media
Mohammed Ahmed
Email: Contact@alsonworld.com